PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2022

Di Tahun 2022 Penggunaan Dana Desa masih diatur sesuai dengan Perpres No. 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022

Yaitu Tentang Program Perlindungan Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai  paling sedikit 40 % ( Empat Puluh Persen)

         Program Ketahanan Pangan dan Hewani Paling sedikit 20 % (Dua Puluh Persen)

         Dukungan Pendanaan Penanganan Covid-19 Paling sedikit 8 % ( Delapan Persen)